1)Surat Keterangan Asal Umum(C/0)
Terutama karena kebiasaan negara pengimpor untuk mengadopsi kebijakan nasional dan perlakuan nasional yang berbeda.Di POCIB, jika negara pengimpor adalah Amerika Serikat, Anda perlu mengajukan surat keterangan asal umum;Negara lain dapat mengajukan GSP Certificate of Origin, khususnya sesuai dengan ketentuan kontrak “DOKUMEN”.Surat keterangan asal umum dapat diajukan di CCPIT atau Bea Cukai (pemeriksaan dan karantina).
2)Formulir Perjanjian Perdagangan Bebas Tiongkok-Australia(FTA)
Perjanjian Perdagangan Bebas Tiongkok-Australia (FTA) adalah perjanjian perdagangan bebas yang dinegosiasikan antara Tiongkok dan Australia.Perjanjian Perdagangan Bebas Tiongkok-Australia.Negosiasi dimulai pada bulan April 2005. Pada tanggal 17 Juni 2015, Gao Hucheng, Menteri Perdagangan Tiongkok, dan Andrew Robb, Menteri Perdagangan dan Investasi Australia, secara resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Bebas antara Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Pemerintah Australia atas nama kedua pemerintah tersebut.Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2015, dan pajaknya diturunkan untuk pertama kalinya, dan pajaknya diturunkan untuk kedua kalinya pada tanggal 1 Januari 2016.
3)Surat Keterangan Asal Preferensi Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (FORM E)
Surat Keterangan Asal Kawasan Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN adalah dokumen resmi yang diterbitkan sesuai dengan persyaratan Perjanjian Kerangka Kerja Kerjasama Ekonomi Komprehensif antara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, yang menikmati pengurangan tarif timbal balik. dan perlakuan pengecualian di antara para anggota perjanjian.Visa ini didasarkan pada Ketentuan Asal Wilayah Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN dan prosedur pengoperasian visanya.Negara-negara anggota ASEAN adalah Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam.
4)C/O, FORM A, faktur, kontrak, sertifikat, dll. yang ditandatangani oleh CCPIT
5)Menangani sertifikat fumigasi
Sertifikat fumigasi yaitu sertifikat fumigasi adalah surat keterangan bahwa komoditas ekspor telah difumigasi dan dibunuh, yang sering digunakan untuk komoditas yang rawan serangga.Sertifikat fumigasi merupakan suatu sistem karantina wajib terhadap suatu barang, khususnya kemasan kayu, yang memerlukan sertifikat fumigasi, terutama karena negara ingin melindungi sumber dayanya sendiri dan mencegah hama asing merusak sumber dayanya sendiri setelah masuk ke dalam negeri.Barang-barang yang mudah disebarkan serangga, seperti kacang tanah, beras, tanaman, buncis, minyak sayur dan kayu, semuanya memerlukan sertifikat fumigasi ekspor.
Fumigasi sekarang sudah terstandarisasi.Tim fumigasi melakukan fumigasi pada wadah sesuai dengan nomor wadah, yaitu setelah barang sampai di lokasi, tim fumigasi profesional menandai kemasan dengan logo IPPC.(Penyata bea cukai) Isi formulir kontak fumigasi, yang menunjukkan nama pelanggan, negara, nomor kasus, obat yang digunakan, dll. → Pelabelan (tim fumigasi) (sekitar setengah hari) → fumigasi (24 jam) → distribusi obat (4 jam).